Transaksi Narkotika di Ponsel tak Bisa Dibuktikan, PH Rahmadi: Malah Saldonya Raib

Sebarkan:
Sidang lanjutan perkara Rahmadi di PN Tanjungbalai kembali diwarnai ketegangan. (MOL/iNews)

TANJUNGBALAI | Sidang lanjutan Rahmadi, terdakwa narkotika di PN Tanjungbalai, Rabu (20/8/2025) kembali diwarnai ketegangan. Tim penasihat hukum (PH) memprotes keras penyitaan telepon seluler (ponsel) milik kliennya.

Ponsel yang dijadikan barang bukti (BB) oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) menurut Ronald Siahaan didampingi Suhandri Umar Tarigan dan Thomas Tarigan, tak berdasar dan sarat kejanggalan.

"Sejak awal kami menolak. Hingga kini polisi tidak mampu membuktikan ponsel klien kami digunakan sebagai sarana transaksi narkotika," ujar Suhandri Umar kepada awak media, Kamis (21/8/2025).

Umar menjelaskan, imbas dari penyitaan itu justru fatal. Dari rekening Rahmadi, yang hanya bisa diakses lewat aplikasi M-Banking di ponsel tersebut, raib uang Rp11,2 juta. 

Transaksi keluar tercatat pada 10 Maret 2025, sepekan setelah Rahmadi ditahan pada 3 Maret.

"Kami menduga ada penyalahgunaan. Klien kami kehilangan kendali atas ponselnya sejak ditahan, tapi uangnya lenyap begitu saja," jelasnya.

Ditanya soal kemungkinan adanya oknum yang menguras isi rekening, Umar enggan berspekulasi. Ia hanya menegaskan, dana itu mengalir ke rekening BCA.

"Detail aliran dana akan kami ungkap setelah laporan resmi masuk ke SPKT dan Bidpropam Polda Sumut," jelasnya.

Lebih jauh, Umar mengungkap, Rahmadi sempat dipaksa membuka kode PIN M-Banking di bawah intimidasi penyidik. 

Namun saksi penangkap, Panit I Unit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut, Victor Topan Ginting, membantah tuduhan itu di persidangan. "Silakan dia membantah. Kami punya bukti dan segera melaporkannya,” sambungnya.

Nada keberatan serupa disuarakan Thomas Tarigan. Ia menyesalkan penyitaan telepon seluler yang hingga kini tak pernah diikuti dengan laporan digital forensik.

"Tak ada transparansi. Bahkan saksi penangkap memberi keterangan berubah-ubah. Kesaksiannya tidak konsisten," kata Thomas.

Thomas menegaskan, sejak awal pihaknya khawatir penyitaan ponsel akan merugikan kliennya.

"Dan itu terbukti. Uang Rp11,2 juta lenyap saat klien kami tak lagi bisa mengakses ponselnya," tegasnya.

Sementara itu, Ronald Siahaan mengungkap kejanggalan lain. Menurutnya, terdapat perbedaan mencolok antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ada pada tim PH dengan BAP dipegang oleh majelis hakim.

"Padahal sumbernya sama, dari Ditresnarkoba. Ini bukti bahwa perkara ini dipaksakan dan penuh rekayasa," ucap Ronald.

Sebelumnya, Victor Topan Ginting dalam kesaksiannya menyebut Rahmadi bertransaksi 10 gram sabu dengan terdakwa Ardiansyah Saragih lewat aplikasi Zhangi. 

Namun, hingga kini polisi belum menyerahkan laporan digital forensik yang menguatkan klaim tersebut.

Ketua majelis hakim, Karolina Selfia Sitepu, sempat menegus saksi Victor yang dinilai berbelit-belit karena kronologinya tidak sinkron dengan keterangan saksi lain.

"Coba ingat lagi. Jangan sampai cerita ini tidak benar atau sekadar karangan," kata Karolina.

Hakim anggota bahkan menyoal soal barang bukti yang diduga milik orang lain namun digunakan untuk menjerat Rahmadi.

"Apakah ada orang yang meletakkan barang bukti itu? Atau kalian yang meletakkan?" cecarnya.

Rekaman CCTV

Dalam sidang yang berlangsung hingga malam, tim PH juga memutar rekaman kamera oengawas (CCTV) penganiayaan terhadap Rahmadi saat penangkapan. 

Video itu sempat viral di media sosial. Dalam rekaman terlihat Victor Topan Ginting bersama atasannya kala itu, Kompol Dedi Kurniawan, diduga menganiaya Rahmadi.

Akan tetapi, Victor membantah. Ia berdalih hanya melumpuhkan Rahmadi yang melakukan perlawanan. 

Sebelum memberi kesaksian, Victor sempat terlihat berbincang dengan Kompol Dedi Kurniawan di luar ruang sidang. (ROBS)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini